Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp9 Miliar

Upaya penyelundupan 60 ribu ekor benih lobster senilai Rp9 miliar, berhasil digagalkan petugas Kantor Bea dan Cukai Batam. Penyelundupan benih lobster tersebut, digagalkan oleh petugas bea cukai di perairan Pantai Pulau Durian.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo mengatakan bahwa benih lobster yang berhasil diselamatkan dari penyelundup tersebut, merupakan lobster jenis pasir. Benih lobster ini diangkut menggunakan High Speed Craft (HSC) melalui pelabuhan tikus.

Lebih lanjut, Ambang yang didampingi Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Priyono Triatmojo, dan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah, mengungkapkan sempat terjadi aksi kejar-kejaran dalam penangkapan penyelundupan benih lobster tersebut.

Setelah berhasil ditangkap, kapal yang mengangkut puluhan ribu ekor benih lobster tersebut, tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai. Kapal dan muatan berhasil disita, sementara pelaku berhasil kabur dengan cara mengandaskan kapal.

Setelah disita, benih lobster tersebut langsung dilepaskan agar tidak mati. Untuk 60 ribu benih lobster yang disita, telah dilepaskan di perairan Pulau Ngual, agar tidak mati. Pelepasan benih lobster tersebut, juga disaksikan langsung oleh Karantina Perikanan Batam, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, serta Marinir Batam.

Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Priyono Triatmojo mengatakan bea cukai selalu berkomitmen untuk memerangi perdagangan ilegal, termasuk di dalamnya benih lobster. Dengan sinergitas bersama, diharapkan kedepannya tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang sifatnya ilegal.

Lebih lanjut Priyono mengatakan, dengan adanya Patroli Jaring Sriwijaya, dapat mengurangi kegiatan-kegiatan ilegal di perairan Kepri. 

*Diolah dari berbagai sumber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *